Fasilitasi Pemanfaatan CB Dan ODCB
Fasilitasi Pemanfaatan CB Dan ODCB
Fasilitasi Pemanfaatan CB Dan ODCB adalah proses layanan untuk mempermudah dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah, masyarakat baik secara kelompok maupun individu yang akan memanfaatkan CB dan ODCB dalam kegiatan pendidikan, keagamaan, dan sosial budaya agar kegiatan berjalan sesuai aturan pelestarian CB. Berikut adalah persyaratan pengajuan layanan: 1) Surat Permohonan, 2) Identitas Pemohon, 3) Proposal (khusus kegiatan penelitian), 4) Daftar properti yang digunakan (khusus kegiatan keagamaan dan sosial budaya), 5) Lay out penempatan properti dan jarak dari CB (khusus kegiatan keagamaan dan sosial budaya). Pengajuan layanan maksimal 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.