Pendampingan Rehabilitasi CB Dan ODCB
Pendampingan Rehabilitasi CB Dan ODCB
Adalah proses layanan untuk mempermudah dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah, masyarakat baik secara kelompok maupun individu yang akan melakukan rehabilitasi atau perbaikan bangunan, struktur CB dan ODCB agar kegiatan berjalan sesuai aturan pelestarian CB.
Persyaratan: 1) Surat Permohonan, 2) Identitas Pemohon (perseorangan), 3) Rencana rehabilitasi (gambar perencanaan dan foto kondisi eksisting). Pengajuan layanan maksimal 1 bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.